Site icon Charupathib

1-4 Oktober 2024, ASN/Non ASN Pemkab Pasuruan Wajib Gunakan Batik

charupathib.com — Empat hari beruntun, yaitu mulai 1-4 Oktober 2024, semua Pegawai-Karyawati Pemerintahan Kabupaten Pasuruan diharuskan untuk menggunakan baju batik nasional/batik pasuruan.  1-4 Oktober 2024, ASN/Non ASN Pemkab Pasuruan Wajib Gunakan Batik

Kewajiban untuk kenakan pakaian batik dikatakan lewat Surat Selebaran (SE) Kesekretariatan Pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang diberi tanda tangan oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko per 30 September 2024.

Dalam surat itu, semua ASN (Aparat Sipil Negara) dan Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasuruan diharuskan untuk menggunakan baju batik nasional atau batik pasuruan mulai dari 1 sampai 4 Oktober 2024.

Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis memperjelas batik sudah diputuskan sebagai peninggalan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi di tanggal 2 Oktober 2009 oleh United Nations of Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Oleh karena itu, untuk tumbuhkan kesayangan dan kebanggaan warga akan batik sekalian mengingati Hari Batik Nasional, karena itu empat hari beruntun, semua pegawai Pemkab Pasuruan wajib menggunakan batik.

“Saya telah instruksikan Pak Sekda untuk membikinkan selebaran mengenai penggunaan pakaian batik sepanjang 4 hari. Mulai dari 1 sampai 4 oktober,” ucapnya.

Diterangkan Nurkholis, Batik sebagai sebagai perekat bangsa sekalian sebagai simbul persatuan tetap harus dilestarikan. Ditambah secara berbatik, tidak ada strata sosial.

“karena Batik memperlihatkan kolektivitas kebersama-samaan,” secara singkat. (emil)

Exit mobile version