charupathib.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin ajukan permintaan praperadilan menantang KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selesai diputuskan sebagai terdakwa oleh KPK dalam kasus sangkaan suap project. Sahbirin ajukan permintaan praperadilan itu berkaitan resmi atau tidak penentuan terdakwa.
Permintaan praperadilan itu teregister bernomor kasus 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam tuntutan itu, Sahbirin Noor sebagai faksi pemohon, dan faksi termohon ialah KPK.
“Kategorisasi kasus: resmi atau tidak penentuan terdakwa,” seperti tercantum pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, d ikutip Jumat (11/10/2024).
Adapun dalam tuntutan itu, petitum yang disodorkan belum bisa diperlihatkan. Sidang pertama direncanakan akan berjalan pada Senin, 28 Oktober kedepan.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah umumkan penentuan terdakwa pada Sahbirin dalam pertemuan jurnalis Selasa, 8 Februari 2024. Ghufron menjelaskan Sahbirin Noor diperhitungkan terima fee 5 % berkaitan project pembangunan lapangan sepakbola Teritori Olahraga Terintegrasi, pembangunan kolam renang Teritori Olahraga Terintegrasi, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Uang yang ditangkap itu diperhitungkan sisi dari fee 5 % untuk Sahbirin Noor.
“Jika pada beberapa uang yang lain yang diketemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan keseluruhan sekitaran Rp 12 miliar dan USD 500 adalah sisi dari fee 5 % untuk SHB berkaitan tugas yang lain di Dinas PUPR Propinsi Kalsel,” tutur Ghufron, Selasa (8/10).
Adapun berikut daftar yang diputuskan sebagai terdakwa:
Terdakwa yang menerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) sebagai Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) sebagai Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) sebagai Kabid Cipta Kreasi sekalian PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) sebagai pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diperhitungkan pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Terdakwa pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) sebagai faksi swasta
2. Andi Susanto (AND) sebagai faksi swasta.
Terdakwa yang menerima dijaring Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa pemberi dijaring Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
6 orang terdakwa telah ditahan, sedangkan Gubernur Kalsel belum juga ditahan.