charupathib.comĀ – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memundurkan diri dari kedudukannya pada Rabu (13/11/2024) selesai statusnya sebagai terdakwa sangkaan suap dihapus pada proses praperadilan.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau dekat dipanggil Paman Birin awalnya diputuskan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) sebagai terdakwa kasus sangkaan korupsi project infrastruktur.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Wilayah Kalimantan Selatan (Sekda Kalsel) Roy Rizali sebagai Eksekutor Harian (Plh) Gubernur gantikan Paman Birin.
Roy Rizali ditunjuk menjadi Plh gubernur karena Wakil Gubernur Kalsel Muhidin tengah cuti kampanye Pemilihan kepala daerah 2024 dan baru bekerja lagi 24 November 2024. Lantas, seperti apakah perjalanan kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor?
Awalnya kasus Paman Birin Kasus yang menangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan KPK pada Sabtu (6/11/2024).
Dikabarkan Kompas.com, Rabu (13/11/2024), KPK amankan beberapa petinggi Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) Kalsel dan faksi swasta dalam OTT itu.
Mereka selanjutnya diputuskan sebagai terdakwa kasus sangkaan suap penyediaan barang dan hasa di Dinas Karyawan Umum dan Pengaturan Ruangan (PUPR) Propinsi Kalimantan Selatan.
Petinggi Kalsel yang dipastikan sebagai terdakwa yaitu Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Sektor Cipta Kreasi Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Sisi Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Disamping itu, ada dua faksi swasta yang ikut diputuskan menjadi terdakwa yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sesudah lakukan OTT, KPK selekasnya keluarkan Surat Perintah Penangkapan pada Sahbirin Noor. KPK mengeluarkan Larangan Melancong ke Luar Negeri.
KPK memutuskan Sahbirin Noor sebagai terdakwa korupsi akseptasi hadiah atau janji oleh pelaksana negara berkaitan project pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.
Paman Birin diperhitungkan terima pembayaran sebesar lima % dari project itu. Tetapi, diambil dari Kompas.com, Rabu (6/11/2024), Sahbirin Noor tidak tiba untuk jalani pemeriksaan walau terima Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP).
KPK juga cari keberanaan Sahbirin Noor di beberapa lokasi. Kuasa hukumnya, Soesilo akui tidak ketahui keberanaan Sahbirin. Karena tidak bertemu, ia dipastikan larikan diri atau kabur.
Sahbirin pun tidak mendatangi aktivitas sebagai tanggung-jawab gubernur seperti Rapat Pleno DPRD Kalsel dan rapat ulasan Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) DPRD Kalsel.
Menang praperadilan, status terdakwa tidak resmi
Atas keputusan KPK, Sahbirin lalu ajukan permintaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Walau demikian, kehadirannya belum juga diketahui.
Sidang keputusan praperadilannya dibacakan Selasa (12/11/2024). Tetapi satu hari awalnya, Sahbirin tiba-tiba ada pimpin apel di dalam kantor Gubernur Kalsel, Senin (11/11/2024).
Saat Sahbirin kabur, KPK menjelaskan permintaan praperadilan yang disodorkan tidak bisa diterima hakim. Karena, terdakwa kabur hingga permohoan praperadian itu cacat formal.