charupathib.com – Dilansir dari situs slot gacor mgo777, Kejaksaan Agung mengutarakan peranan dua terdakwa baru dalam kasus sangkaan korupsi dalam tata urus minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di tahun 2018-2023.
Direktur Penyelidikan pada Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam pertemuan jurnalis di Jakarta, Rabu, menjelaskan jika dua terdakwa baru itu ialah Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Marketing Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Dia menerangkan, terdakwa Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan kesepakatan terdakwa Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Khusus PT Pertamina Patra Niaga, lakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 ataupun lebih rendah pada harga RON 92 hingga mengakibatkan pembayaran import produk kilang pada harga tinggi dan tidak sesuai kualitas barang.
“Selanjutnya terdakwa Maya Kusmaya memerintah dan/atau memberi kesepakatan ke Edward Corne untuk lakukan blending produk kilang pada tipe RON 88 dengan RON 92 supaya bisa hasilkan RON 92,” katanya.
Proses blending itu, katanya, dilaksanakan di terminal atau penyimpanan PT Orbit Terminal Merak punya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan punya Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Khusus PT Orbit Terminal Merak.
Perlakuan itu mengakibatkan pembayaran import produk kilang pada harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.
“Ini tidak sesuai proses penyediaan produk kilang dan core usaha PT Pertamina Patra Niaga,” katanya menambah.
Disamping itu, terdakwa Maya Kusmaya dan Edward Corne membayar import produk kilang dengan memakai metode spot atau pemilihan secara langsung harga waktu itu hingga PT Pertamina Patra Niaga bayar import kilang pada harga yang lebih tinggi ke partner usaha.
Walau sebenarnya, tutur Qohar, semestinya pembayaran dilaksanakan metode termin atau pemilihan secara langsung bersama waktu berjangka hingga didapat harga yang lumrah.
Selanjutnya, ke-2 terdakwa itu ketahui dan menyepakati ada mark up dalam kontrak shipping (pengangkutan) yang sudah dilakukan oleh terdakwa Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Khusus PT Pertamina International Shipping hingga PT Pertamina Patra Niaga keluarkan fee 13-15 % secara menantang hukum
Terdakwa Maya Kusmaya dan Edward Corne juga didugakan menyalahi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awalnya, pada Senin (24/2), Kejagung sudah memutuskan tujuh terdakwa dalam kasus ini, yakni Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Khusus PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Khusus PT Pertamina International Shipping.
Terdakwa yang lain, yaitu Agus Purwono (AP) sebagai VP Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekalian Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Khusus PT Orbit Terminal Merak