Site icon Charupathib

Code Suap ‘Logistik Paman’ Walau Gubernur Sahbirin Belum Ketangkap

charupathib.com – KPK memutuskan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai terdakwa kasus sangkaan suap project di Pemerintah provinsi Kalsel. KPK ungkap beberapa terdakwa jalankan praktek suap dengan code ‘logistik paman’.

Disimpulkan detikcom, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron umumkan penentuan terdakwa Paman Birin dan 6 orang yang lain. Penentuan tujuh terdakwa ini dilaksanakan KPK sehabis serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10).

“Sudah diketemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan Sangkaan Tindak Pidana Korupsi berbentuk Akseptasi Hadiah atau Janji oleh pelaksana negara atau yang mewakilinya di Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan sepakat untuk dinaikkan ke tingkatan penyelidikan,” kata Ghufron dalam pertemuan jurnalis di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Terdakwa yang menerima

1. Sahbirin Noor (SHB) sebagai Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) sebagai Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) sebagai Kabid Cipta Kreasi sekalian PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) sebagai pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diperhitungkan pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Terdakwa pemberi

1. Sugeng Wahyudi (YUD) sebagai faksi swasta
2. Andi Susanto (AND) sebagai faksi swasta

Terdakwa yang menerima dijaring Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa pemberi dijaring Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ghufron menyebutkan kasus yang menangkap Paman Birin dkk terkait dengan pembuatan tiga project yang sudah dilakukan Dinas PUPR Kalimantan Selatan sebesar Rp 54 miliar. Menurut dia, pemilihan dua faksi swasta sebagai penyuplai tugas itu diwarnai pemberian beberapa uang ke Sahbirin Noor.

“Jika atas dipilihnya YUD bersama AND sebagai penyuplai tugas Dinas PUPR Propinsi Kalsel, ada fee sejumlah Rp 2,5 % untuk PPK dan 5 % untuk SHB (Gubernur Kalsel),” sebut Ghufron.

Code Suap ‘Logistik Paman’
Ghufron menjelaskan dari beberapa terdakwa ini, KPK temukan beberapa tanda bukti pemberian uang ke Gubernur Kalsel. Uang itu diberikan memakai sejumlah code.

“Jika penyelidik KPK amankan beberapa tanda bukti salah satunya, dari AMD (terdakwa Ahmad) berbentuk sebuah kardus kuning dengan photo muka Paman Birin berisi uang Rp 800 juta,” katanya.

Penyerahan uang suap ke Sahbirin Noor itu dikirim lewat beberapa koper dan kardus. Ghufron menjelaskan dari terdakwa Yulianti Erlynah, KPK temukan bukti pemberian uang ke Sahbirin Noor dengan code Logistik Paman.

“(Ditemukan) dua helai post it warna kuning tertulis Logistik Paman (sebesar) Rp 200 juta, Logistik Sebelumnya: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 %,” papar Ghufron.

Exit mobile version