Site icon Charupathib

Hakim Luluskan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Terdakwa Luruh

Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Negeri (PN) Bandung merestui permintaan praperadilan Pegi Setiawan atas penentuan dianya sebagai terdakwa pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim minta penyidik Polda Jawa barat selekasnya hentikan penyelidikan pada Pegi.

“Merestui permintaan Praperadilan pemohon untuk semuanya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

“Mengatakan proses penentuan terdakwa ke pemohon berdasar surat ketentuan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan dan surat yang lain dipastikan tidak resmi dan gagal untuk hukum,” lanjut hakim Eman.

Hakim Eman mengatakan proses penentuan Pegi sebagai terdakwa tidak resmi dan gagal untuk hukum. Pegi tidak pernah dicheck sebagai calon terdakwa pada proses penyelidikan.

“Mengatakan perlakuan termohon sebagai terdakwa pembunuhan merencanakan ialah tidak resmi dan tidak berdasar hukum. Memutuskan gagal untuk hukum. Memerintah ke termohon untuk hentikan penyelidikan ke pemohon memerintah ke termohon untuk melepas pemohon dan mengembalikan harkat martabat seperti sebelumnya,” ucapnya.

Berkaitan dengan keputusan ini, Kabid Hukum Polda Jawa barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan faksinya akan taat pada keputusan hakim.

“Kita akan koordinir dengan penyidik kelak Jika andaikan dari keputusan hakim dilakukan tindakan menjadi untuk disetop penyelidikan dan selekasnya dibebaskan menjadi kita masih tetap taat apa yang ditetapkan untuk hakim. Kelak kordinasi dengan penyelidikan untuk cara seterusnya,” ungkapkan Nurhadi, selesai pembacaan keputusan.

Exit mobile version