charupathib.com — Inspektur Pemantauan Umum (Irwasum) Polri Komjen Ahmad Dofiri disuruh mengecek Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi berkaitan sangkaan mengancam reporter yang menyampaikan pungli (pungutan liar). Panggilan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim diyakinkan tidak efisien karena sama bintang dua.
“Proses yang hendak terjadi ialah pemeriksaan intern dahulu oleh Irwasum atau Propam. Tetapi karena Propam ini bintang dua tempatnya, Irwasum lah yang kemungkinan minta verifikasi,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegar Santoso saat diverifikasi Selasa, 17 September 2024.
Selain itu, Sugeng menjelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup memantau proses intern atas kasus sangkaan gertakan yang sudah dilakukan Kapolda Sulawesi Selatan ke reporter. Perlakuan Kapolda dipandang sudah menyalahi kaidah.
“Ya jika proses intern di kepolisian, ini bergantung adakah faksi yang memberikan laporan. Jika reporter itu diintimidasi, ia dapat melapor ya ada sangkaan pelanggaran kaidah di situ masalah etik personalitas, etik kedinasan, etik masalah lembaga. Itu ada yang menurut saya sangkaan pelanggaran berkaitan beberapa hal itu,” terang Sugeng.
Sugeng tidak yakin Irjen Andi Rian langsung turun mengontak reporter dan mengancam. Tetapi, jika itu betul, Sugeng benar-benar sedih dan kaget dengan sikap jenderal polisi bintang dua tersebut.
“Kok sama kelas Inspektur Jenderal Polisi, seorang Kapolda yang eksper masih mengurusin seorang reporter yang dalam tulisannya mengomentari Polri. IPW hampir nyaris tidak yakin. Itu terjun langsung kan seperti seseorang yang terjun tanpa payung, terjun bebas dari kapal tanpa payung,” tutur ia.
Sugeng memandang Irjen Andi Rian figur yang pendiam. Ia cemas ada yang memberi saran dan membuat emosional dengan secara langsung menghubungi reporter.
“Oleh karenanya, menurut saya Pak Andi Rian seharusnya verifikasi dan meminta maaf, legawa jika ada kesalahan, bisa jadi manusia itu khilaf. Tetapi jika masih angkuh, ya gempurannya terus akan kuat pada ia, memberatkan lembaga Polri jadi,” tutur Sugeng.
Gertakan yang diperhitungkan dirasakan reporter ini terjadi selesai dia menyampaikan sangkaan pungutan liar pembikinan surat ijin berkendara (SIM) di Polres Bone. Reporter namanya Heri Pelajarnto awalnya menyampaikan sangkaan pungutan liar dari keluh kesah masyarakat yang membuat SIM A di Polres Bone dengan ongkos sampai Rp500 ribu.
Susul itu, Kapolda Sulsel diperhitungkan geram dan mengancam Heri. Bahkan juga, istri Heri yang bekerja sebagai ASN Polri dimutasi dari Polres Sidrap ke Polres Kepulauan Selayar.