Site icon Charupathib

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Iurannya Tahun 2025

Kelas 1 - 2 - 3 BPJS Kesehatan Dihapus Begini Iurannya Tahun 2025

Kelas 1 - 2 - 3 BPJS Kesehatan Dihapus Begini Iurannya Tahun 2025

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Iurannya Tahun 2025

Kementerian Kesehatan pada 2025 kedepan akan menukar mekanisme kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan mengaplikasikan mekanisme kelas rawat inap standard (KRIS). Walaupun bakal ada peralihan mekanisme kelas rawat, sampai sekarang besaran pungutan BPJS Kesehatan tetap sama.

Direktur Khusus BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, besaran nominal pungutan BPJS Kesehatan sekarang masih sama karena tidak ada peralihan dasar hukum, yaitu tetap tercantum pada Ketentuan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Peralihan Ke-2 atas Ketentuan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Peralihan Ke-2 atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, mengenai Agunan Kesehatan.

“Memang sampai saat ini tidak ada ketentuan, peraturan, yang dikatakan ketua dewan biaya, kelas berapakah, itu tidak ada,” katanya di pertemuan di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan kemarin d ikutip Sabtu (27/4/2024).

Di web BPJS Kesehatan tetap tercantum ketetapan biaya pungutan BPJS Kesehatan yang masih belum berbeda. Pungutan ini diperbedakan berdasar berdasarkan tipe kepesertaan tiap peserta dalam program JKN dimulai dari ASN, karyawan yang menerima gaji, sampai karyawan bukan yang menerima gaji.

Pungutan untuk peserta karyawan bukan yang menerima gaji dan pungutan peserta bukan karyawan ialah sejumlah Rp. 42.000 per-orang /bulan dengan faedah servis di ruangan perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta bayar pungutan sejumlah Rp. 25.500, bekasnya sejumlah Rp 16.500, akan dibayarkan oleh pemerintahan sebagai kontribusi pungutan.

Per 1 Januari 2021, pungutan peserta kelas III yakni sejumlah Rp 35.000, sedangkan pemerintahan masih tetap memberi kontribusi pungutan sejumlah Rp 7.000. Sejumlah Rp. 100.000 per-orang /bulan dengan faedah servis di ruangan perawatan Kelas II, dan sejumlah Rp. 150.000 per-orang /bulan dengan faedah servis di ruangan perawatan Kelas I.

Adapun pungutan untuk Peserta Karyawan Yang menerima Gaji yang bekerja pada Instansi Pemerintah terbagi dalam Karyawan Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, petinggi negara, dan karyawan pemerintahan non karyawan negeri sejumlah 5% dari Upah atau Gaji /bulan dengan ketetapan: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

Pungutan untuk Peserta Karyawan Yang menerima Gaji yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sejumlah 5% dari Upah atau Gaji /bulan dengan ketetapan : 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayarkan oleh Peserta.

Pungutan untuk keluarga tambahan Karyawan Yang menerima Gaji yang terbagi dalam anak ke 4 dan sebagainya, ayah, ibu dan mertua, besaran pungutan sebesar sejumlah 1% dari dari upah atau gaji per-orang /bulan, dibayarkan oleh karyawan yang menerima gaji.

Untuk peserta Yang menerima Bantun Pungutan (PBI) Agunan Kesehatan pungutan dibayarkan oleh Pemerintahan. Dan, Pungutan Agunan Kesehatan untuk Veteran, Pelopor Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Pelopor Kemerdekaan, sejumlah 5% dari 45% upah dasar Karyawan Negeri Sipil kelompok ruangan III/a dengan saat kerja 14 tahun /bulan, dibayarkan oleh Pemerintahan.

“Yang terang kami berikan jika iurannya sama, iurannya ya, ucapkanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu mempersalahkan konsep kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

Ghufron menjelaskan bila iurannya sama, untuk orang kaya terang tidak memperberat, tapi untuk orang miskin justru akan merepotkan. Dianya mengutamakan lagi agunan kesehatan pemerintahan seperti BPJS Kesehatan memakai ide bergotong-royong.

“Mengapa? (Melanggar konsep kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasiskan pada bergotong-royong. Jika bergotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 enteng, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja dikatakan yang nunggak banyak,” jelasnya.

Exit mobile version