charupathib.com – Ketua Tubuh Pelindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menjelaskan, jika sangkaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax bisa dibuktikan betul, karena itu ini melukai dan mengakibatkan hak konsumen dalam Undang Undang Pelindungan Konsumen (UUPK) jelas sudah terpinggirkan.
“Yang mana hak untuk pilih barang dan/atau jasa, dan memperoleh barang dan/atau jasa itu tidak sesuai nilai ganti dan keadaan dan agunan yang dijanjikannya,” tutur Mufti di Jakarta, Rabu.
Berkaitan rugi yang dirasakan konsumen, Dia menerangkan, konsumen/warga memiliki hak untuk menuntut dan minta ganti kerugian ke PT Pertamina lewat proses tuntutan yang sudah ditata dalam Undang- Undang Pelindungan Konsumen (UUPK).
Dikutip dari situs slot gacor mgo777 , adapun satu diantara tuntutan yakni bisa secara bersama (class action) karena alami rugi sama.
Bahkan juga, secara UU, pemerintahan lembaga berkaitan juga dapat ikut serta lakukan tuntutan karena rugi yang lebih besar dan korban yang cukup banyak.
BPKN mendesak faksi berkuasa untuk menginvestigasi habis kasus ini dan memberi hukuman yang seberat-beratnya ke beberapa aktor.
Faksinya minta Pertamina untuk berlaku terbuka dalam memberi informasi yang terang dan jujur ke konsumen berkenaan kualitas produk bahan bakar yang dipasarkan, dan bertanggungjawab atas rugi yang dirasakan konsumen karena sangkaan praktek pengoplosan.
Disamping itu, lakukan penilaian lengkap pada mekanisme pemantauan dan distribusi bahan bakar untuk menghambat peristiwa sama terulang lagi.
“BPKN siap buka diri untuk konsumen yang ingin memberikan laporan atau konsultasi berkaitan permasalahan ini. Kami sudah siap memberi pengiringan dan menolong konsumen dalam perjuangkan hak-haknya,” tutur Mufti.
Jika sangkaan kasus ini betul, karena itu konsumen dijanjikannya RON 92 Pertamax pada harga yang tambah mahal, tapi justru memperoleh RON 90 Pertalite lebih rendah.
“Disamping itu mengambil hak konsumen atas informasi yang betul, terang, dan jujur berkenaan keadaan dan agunan barang dan/atau jasa,” katanya.
Selanjutnya, jika sangkaan itu betul, karena itu konsumen sudah mendapat informasi yang palsu dan menyimpang karena cap RON 92 pertamax yang dibayar, tetapi rupanya memperoleh RON 90 Pertalite lebih rendah.
Kasus sangkaan korupsi tata Urus minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) masa 2018-2023, sudah menyebabkan rugi negara dalam eksperimen export-impor minyak mentah.
Disamping itu, mengakibatkan rugi konsumen lumayan besar yang diperhitungkan karena ada tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.