Site icon Charupathib

Legitimasi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditampik Pengadilan Agama

charupathib.com  – Permintaan legitimasi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah ditampik oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim memilih untuk menampik permintaan legitimasi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sebab ada satu rukun nikah yang tidak tercukupi.

“Nach hasil dari pemeriksaan itu karena itu majelis hakim memutuskan sesungguhnya memang pernikahan yang dilakukan, rupanya hasil dari pemeriksaan majelis hakim itu ada satu diantara rukun nikah yang tidak tercukupi,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, saat dijumpai di kantornya, Senin (25/11/2024).

Suryana meneruskan Rizky Febian dan Mahalini harus lakukan pernikahan kembali untuk memperoleh buku nikah atau terdaftar dengan cara resmi oleh negara.

“Karena itu tentu jalan keluarnya semacam itu agar ia memperoleh buku nikah, agar pernikahannya baik resmi menurut ketentuan agama, ketentuan negara, dapat ditunjukkan ya, harus nikah kembali,” kata Suryana.

Adapun argumen majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menampik permintaan legitimasi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ialah karena wali nikah yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Sebagai informasi, Mahalini telah terdaftar sebagai mualaf saat menikah dengan Rizky Febian pada 22 Juni kemarin.

Tetapi Mahalini tidak mempunyai wali nikah karena keluarganya masih non muslim.

“Nach dalam persidangan diketemukan bukti rupanya yang menikahkannya ialah ustaz . Maka ustaz itu menikahkan mengatasdirikan dianya sebagai wali hakim karena ia (Mahalini) tidak punyai wali,” kata Suryana.

Pemilihan wali nikah itu menjadi aspek terpenting permintaan legitimasi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditampik.

Iky dan Baris dipandang telah melanggar ketentuan undang-undang mengenai wali nikah yang telah diputuskan.

Diambil dari situs nu.or.id, wali nikah mempelai wanita yang mualaf ialah wali nasab (mempunyai jalinan kekerabatan) yang memeluk agama islam.

Tetapi bila tidak ada wali nasab, karena itu wali nikahnya ialah wali hakim, yaitu petinggi Kementerian Agama atau petinggi Kantor Masalah Agama (KUA), atau yang penuhi persyaratan.

“Dalam undang-undang perkawinan untuk yang tidak punyai wali, ya wali hakim. Nach tapi sebenarnya dalam undang-undang perkawinan jelas sudah ada dua persyaratan, satu wali nasab, satu wali hakim,” papar Suryana.

Exit mobile version