charupathib.com — Kepolisian akan hentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025. Cara ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Dilansir dari media onix500.com, keputusan ini diambil untuk kurangi hubungan di antara petugas dengan warga yang bisa memunculkan kekuatan negatif pada citra kepolisian. “Karena bila penegakan hukum tetap mengikutsertakan contact langsung dengan warga, maka ada nilai negatif yang menempel pada kami,” kata Kombes Latih Usman dalam info tercatatnya, diambil, Rabu (22/1/2025).
Penghentian tilang manual ini mempunyai tujuan untuk menggerakkan kenaikan mekanisme penegakan hukum lalu lintas berbasiskan digital. Walaupun ETLE Statis dan ETLE Mobile sudah diaplikasikan, ke-2 mekanisme itu tidak bisa optimal dalam tegakkan hukum.
Disamping itu, proses pengangkutan surat tilang ke rumah pelanggar dipandang memerlukan biaya dan waktu yang lumayan besar. Kombes Latif menerangkan, pengangkutan surat tilang dengan manual terbatasi oleh bujet DIPA (Daftar Isian Penerapan Bujet).
“Bujet DIPA kami terbatas. Dengan bujet sekitaran Rp3 miliar, cuma sekitaran 600 ribu pelanggar yang dapat kami tindak dengan surat tilang tiap tahunnya,” ucapnya.
Sebagai jalan keluar, Polda Metro Jaya akan menerapkan mekanisme Cakra Akurat. Di mana sistem ini memungkinkannya pengangkutan pemberitahuan tilang langsung ke pengendara lewat WhatsApp.
Dengan mekanisme ini, polisi tidak butuh kembali mengirim surat tilang fisik ke rumah pengendara. Hingga dapat efisien dalam tangani pelanggaran lalu lintas.
Cara ini diharap akan memudahkan dan percepat proses penegakan hukum. Disamping itu kurangi hubungan langsung yang mempunyai potensi munculkan permasalahan.