charupathib.com – Trending di sosial media (sosmed) video syur dimainkan pelaku guru dengan inisial DH (57) dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Propinsi Gorontalo. Lacak punyai lacak video itu direkam oleh teman dekat korban.
“Ada temannya korban (yang merekam), rekan bagusnya, seumuran maknanya sama sekolah tetapi berbeda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat diverifikasi detikcom, Kamis (26/9/2024).
Deddy menerangkan niat teman dekat korban merekam tindakan itu baik. Ia ingin memberi bukti ke istri aktor berkenaan tingkah laku aktor karena keluarga aktor tidak yakin saat dikasih tahu sebelumnya.
“Argumen merekam untuk, tujuannya sich bagus untuk memberitahukan ke istri guru itu jika sikapnya ini telah melebihi batasan,” terang Deddy.
“Infonya di awalannya pernah diberitahu, tetapi tidak yakin keluarga guru ini, karena itu direkam memakai smartphone temannya. Dari temannya berikut menebar.” tambahnya.
Sebelumnya telah dikabarkan, pelaku guru dengan inisial DH sudah diputuskan terdakwa atas perlakuannya. Polisi menyebutkan DH lakukan laganya dengan modus ajak korban pacaran.
“Urutan peristiwa jika di awal tahun 2022, korban sudah jalani jalinan dekat secara Terdakwa DH,” kata AKBP Deddy Herman.
Deddy menjelaskan DH lakukan beragam langkah untuk merajut jalinan cinta dengan korban. Satu diantaranya, DH sering menolong dan memberi perhatian ekstra ke korban.
“Selanjutnya modus yang terjadi memang jalinan cinta, karena yang berkaitan merasa terdakwa ini menaungi, menolong pekerjaan, memberikan perhatian ekstra, pada akhirnya korban juga terasa nyaman sampai terjadi semacam itu,” bebernya.
“Selanjutnya bersambung dan sebagainya sampai terjadi sampai kawan-kawan kenali,” tambahnya.
Atas perlakuannya, DH dijaring Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif UU Tahun 2016 mengenai Pelindungan Anak.
“Teror hukumannya lima tahun minimum 15 tahun optimal ditambahkan sepertiga di yang mana berkaitan ialah tenaga pengajar,” tambahnya.