charupathib.com – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman temukan minyak goreng paket MinyaKita yang tidak sesuai ukuran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Mentan temukan hal tersebut saat lakukan peninjauan tiba-tiba (sidak) di pasar yang berada di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu.
Ia menerangkan jika dianya lakukan keliling dan sidak untuk menyaksikan secara langsung keadaan pasar. Saat sidak, Mentan temukan MinyaKita dipasarkan harga di atas Harga Ketengan Paling tinggi (HET) yang semestinya Rp15.700 per liter, tetapi dipasarkan dengan harga Rp18.000.
Disamping itu, Mentan temukan jika isi paket MinyaKita tidak sesuai yang tercantum di cap, yaitu cuma berisi 750 sampai 800 mililiter.
“Ini terang tidaklah cukup 1 ltr,” tutur Mentan dengan suara tegas.
Mentan lakukan pembuktian ukuran minyak goreng itu dengan beli produk itu ke beberapa pedagang di pasar itu.
Kemudian, Mentan memerintah korps-nya yang turut dalam sidak supaya lakukan penakaran dengan memakai gelas ukur ukuran 1 ltr dilihat secara langsung aparatur kepolisian dari Satuan tugas Pangan.
Akhirnya, hasil dari penakaran yang sudah dilakukan, diketemukan minyak itu cuma capai di garis 0,75 liter sampai 0,8 ltr. Walau begitu, masih ada pula paket yang lain ukuran sudah sama sesuai 1 ltr.
Dia mengutarakan kekesalannya karena penemuan itu terjadi pada bulan suci Ramadhan, saat umat Islam sedang konsentrasi jalankan beribadah puasa.
“Saudara kita ini mencari pahala pada bulan Ramadhan, tetapi justru cetak dosa dengan perlakuan ini,” sambungnya.
Mentan memperjelas jika perusahaan yang lakukan itu harus diolah bila bisa dibuktikan lakukan pelanggaran.
“Kami meminta untuk diolah apabila bisa dibuktikan bersalah, kami meminta supaya pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tambah Mentan.
Menurut Mentan, praktek itu benar-benar bikin rugi masyarakat Indonesia, khususnya warga yang melakukan beribadah puasa.
Ia memperjelas jika perlakuan itu bukan hanya bikin rugi saat puasa, tapi juga di luar beribadah puasa.
Selanjutnya Mentan mengutarakan jika faksinya sudah bekerjasama dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satuan tugas Pangan untuk tindak lanjuti penemuan itu.
Mentan memperjelas jika bisa dibuktikan bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.
“Tidak ada sepakat. Bila bisa dibuktikan salah, kami meminta dipidanakan,” jelasnya.
Walau begitu, Mentan minta pada pihak berkaitan supaya retail yang terdapat di Pasar Lenteng Agung tidak terganggu karena tidak paham menahu masalah permasalahan itu, untuknya mereka cuma jual produk tersebut.
“Ini jangan terganggu (pedagang di Pasar Lenteng Agung). Pak Satuan tugas Pangan, jangan terganggu, minta bantuan jangan terganggu. Tapi dikejar yang terdapat brand-nya tertera. Demikian betul, ditutup,” kata Mentan.