charupathib.com – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, ahli pertahanan dan keamanan Kampus Pertamina Ian Montratama menyetujui jika prajurit TNI bisa menjalankan bisnis, tapi dengan catatan.
“Lebih ke pribadi yang menjalankan bisnis, bukan lembaga TNI yang menjalankan bisnis,” kata Ian saat dikontak ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Ian sampaikan pengakuan itu saat ditanyakan berkenaan perlu atau tidak pencabutan larangan prajurit TNI terturut aktivitas menjalankan bisnis dalam Perancangan Undang-Undang mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI (RUU TNI).
Selanjutnya, ia menerangkan jika pribadi prajurit dibolehkan menjalankan bisnis jika tidak memakai sarana kedudukan atau mengusik kerjanya di TNI.
Walau begitu, ia menjelaskan jika pembikin undang-undang perlu bertanya pandangan beberapa pakar management personalia berkaitan persyaratan prajurit TNI bisa menjalankan bisnis.
Awalnya, Komisi I DPR RI yang mengepalai bidang pertahanan melakukan rapat dengar opini umum (RDPU) pada 3 – 4 Maret 2025 untuk dengar saran ahli dan instansi swadaya warga pada desas-desus berkaitan dengan RUU TNI.
Satu diantara saran yang diulas dalam RDPU itu ialah pencabutan Pasal 39 UU TNI yang atur larangan anggota TNI menjalankan bisnis.
Sekarang ini Pasal 39 UU TNI atur prajurit dilarang terturut pada aktivitas menjadi anggota parpol, aktivitas politik ringkas, aktivitas usaha, dan aktivitas untuk diputuskan menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan kedudukan diplomatis yang lain.